Cara Registrasi Kartu Telkomsel ( Simpati, As, Loop )

Hariantrendingtopik.com - Cara Registrasi Kartu Telkomsel entah itu Simpati, As, atau Loop semuanya sangat mudah, kamu hanya harus ingat nomor KTP dan Nomor KK sesuai dengan aturan BRTI.

Sampai saat ini Telkomsel masih mengeluarkan produk paket internet berupa kartu perdana yang artinya kamu harus registrasi dulu sebelum menggunakannya. Paket Telkomsel Murah

Berikut Cara Registrasi Kartu Telkomsel ( Simpati, As, Loop ) terbaru yang selalu Mas Topik gunakan dan berhasil

Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Cara Registrasi Kartu Telkomsel bisa menggunakan kode dial umb ataupun bisa juga menggunakan sms, terserah kamu.

Cara Registrasi Kartu Telkomsel dengan Dial UMB

Kamu bisa registrasi kartu dengan kode 444 tapi tentu saja harus hafal nomor kk dan nomor ktp. Agak sedikit ribet sih menurut Mas Topik. Caranya kamu buka aplikasi telepon dan ketik :

*444*NomorKTP*NomorKK#
Kemudian tekan Panggil / OK

Cara Registrasi Kartu Telkomsel dengan SMS

Registrasi via sms lebih mudah karena bisa memforward sms registrasi yang sebelumnya sudah pernah dilakukan.

Untuk Pelanggan Baru kamu bisa ketik :

REG[Spasi]NomorKTP#NomorKK#
Kirim sms ke 4444

Untuk Pelanggan Lama kamu bisa ketik :

ULANG[Spasi]NomorKTP#NomorKK#
Kirim sms ke 4444

Cara Unreg Kartu Telkomsel

Cara unreg berfungsi untuk menghapus registrasi pada kartu telkomsel yang sedang kamu gunakan karena ada batasan hanya maksimal 3 nomor dengan nomor KTP yang sama.

Format cara unreg ketik :

UNREG
Kirim sms ke 4444

Cek Status Registrasi Kartu Telkomsel

Kadang setelah registrasi bisa juga terjadi tidak mendapat notifikasi berhasil atau tidaknya registrasi tersebut. Karena itu kamu bisa menggunakan cara cek status untuk mengetahui apakah registrasi sudah berhasil.

Baca juga Cara Cek Voucher Telkomsel

Cara cek status registrasi ketik :

INFO#NomorKTP
Kirim sms ke 4444

Kesimpulan Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Cara Registrasi Kartu Telkomsel ( Simpati, As, Loop ) diatas harus dilakukan karena memang aturan dari BRTI demikian adanya. Yang jelas 1 nomor KTP hanya bisa digunakan untuk maksimal 3 kartu saja.

Jadi sebelum kamu registrasi kartu paket baru, kartu yang lama harus kamu UNREG dulu agar nomor KTP kamu bisa digunakan registrasi kembali.