Pengertian DP atau Down Payment, Meringankan Pembayaran dan Resiko

DP adalah singkatan Down Payment pada dunia bisnis dan perdagangan. Kenapa ada DP dan Bagaimana bisa Down Payment sangat merata berlaku di zaman sekarang ?

Baiklah Mas Topik akan membahas sedikit tentang DP atau Down Payment, bukan pendapat dari para ahli, hanya saja berdasarkan pandangan umum yang terjadi di sistem jual beli bisnis dan usaha jaman sekarang.

Down Payment banyak berlaku di perdagangan barang-barang khusus pesanan ataupun barang dengan nilai besar yang dibayar secara kredit.

Persentase yang menjadi kesepakatan DP bisa beragam, jika barang yang dibeli nilainya lebih dari 2juta atau puluhan juta bisa jadi nilai DP nya dibawah 10%.

Akan tetapi jika barang yang dibeli nilainya masih dibawah 1juta atau ratusan ribu saja kemungkinan DP akan sebesar setengah dari harga barang yang dibeli.

Kata DP dan Uang Muka memiliki makna yang sama yaitu pembayaran awal dimana pembayaran tersebut menandakan bahwa antara pembeli dan penjual sudah menyetujui proses jual beli yang dilakukan.

Pengertian DP atau Down Payment

Bisa langsung lunas pada jangka waktu tertentu dalam beberapa kali pembayaran atau sesuai dengan penjang waktu dan ketentuan batas kredit dari pihak yang menjual barang.

Kata DP sering kita lihat di penjualan sepeda motor atau mobil hampir semua sekarang menggunakan sistem pembayaran tersebut.

Tapi ada segmen usaha kecil yang juga memberlakukan sistem DP dengan persentase hampir 50%. Contohnya bisnis atau usaha yang berbasis pesanan dari satu orang atau satu kelompok, misalnya stempel, percetakan atau makanan berupa roti dan kue.

Lantas, Kenapa ada Sistem Down Payment ?

Banyak sekali yang mempengaruhi diadopsinya sistem DP dari dunia perdagangan barat. Dulu ketika masih menggunakan sistem barter tidak mungkin ada DP karena pelaku menakar nilai dengan kebutuhan bukan standar mata uang.

Sistem DP bekerja jika suatu lokasi atau proses bisnis sudah memberlakukan nilai standar mata uang, tentu saja seperti yang kita ketahui semua negara sekarang sudah memiliki standar mata uang masing-masing.

Bagaimana Bisa Sistem Down Payment banyak diberlakukan ?

Faktor utama cara pembayaran dengan DP sangat merata diberlakukan karena semakin banyak konsumen yang ingin memuaskan rasa keinginannya dimana rasa "saling percaya" sudah tidak berlaku.

Tentu saja rasa percaya antara pembeli dan penjual tidak berlaku karena pihak penjual bukan lagi perseorangan melainkan sebuah perusahaan atau pelaku bisnis.

1. Beban Pembayaran terlihat Lebih Ringan

DP atau uang muka artinya pembayaran tersebut akan dilakukan dengan cara kredit atau membayar tiap bulan dengan nominal yang disetujui selama waktu yang disepakati.

Daripada pembayaran cash, proses kredit lebih digandrungi karena tiap bulan pembeli dapat mengatur sendiri berapa kekuatan keuangan untuk membayar angsuran. Jika membeli dengan cara cash tentunya akan terasa berat karena kita mengeluarkan uang dalam jumlah besar sekaligus.

2. Keinginan Mendapatkan Barang Dengan harga Murah

Mengacu pada poin nomor 1, faktor pendukung lainnya karena rasa ingin memiliki suatu barang dengan nominal cukup tinggi tapi dengan harga murah. Pastinya tidak dengan cara cash kan, jadi sistem uang muka lebih berpotensi menjembatani keinginan tersebut.

3. Perusahaan atau pelaku bisnis Tidak Ingin ada Kemungkinan Rugi

Poin kali ini tentu saja berlaku untuk semua pelaku bisnis, mana ada pelaku bisnis yang mau rugi. Dengan pembeli membayar DP maka secara hukum yang berlaku pembeli sudah terikat untuk melunasi barang yang dibeli dengan cara angsuran.

Jika dalam lingkup usaha kecil, misalnya stempel. DP yang harus dibayarkan pasti hampir setengah harga pembelian. Maksudnya jika pembeli tidak mengambil barang tersebut maka pemilik bisnis tidak akan merugi karena nilai modal sudah dibayarkan.

4. Dalam Kredit, DP akan Meringankan Angsuran

OKe tidak perlu dijelaskan panjang lagi, semua juga sudah paham dengan hal ini. Adanya DP maka harga barang yang dibeli sudah terpotong dari DP tersebut sehingga angsuran yang dibayar akan lebih kecil daripada Angsuran tanpa DP atau DP 0%.

Syarat dan Ketentuan berlakunya DP atau Down Payment

Nilai DP atau Down Payment tergantung kesepakatan dari kedua belah pihak. Nilai uang muka yang disetujui maka menjadi tanda bahwa pelaku bisnis melepas barang tersebut dan pembeli bersedia melunasi dengan cara yang disepakati seperti angsurang atau melunasi dalam pembayaran berikutnya.

Jika pembeli tidak mampu melakukan sesuai perjanjian, misalnya tidak bisa melunasi atau membayar maka barang tidak bisa dikembalikan dan DP akan hangus tidak bisa diminta kembali.

Untuk pelaku usaha kecil, DP yang dibayarkan fungsinya sama menjadi tanda jadi dari pesanan barang, jika pembeli tidak datang mengambil barang yang dipesan maka DP akan hangus. Bedanya, DP pada usaha kecil atau menengah biasanya setengah dari harga beli atau nilai modal yang digunakan.

Intinya semua ulasan dan pembahasan tersebut memberikan satu kesimpulan yaitu Sistem pembayaran dengan DP dapat menekan nilai kerugian pihak penjual jika terjadi pihak pembeli tidak mampu melunasi nilai kekurangan dari barang yang dibeli.